ads header

Breaking News

Partisipasi dalam usaha pembelaan Negara

Dalam partisipasi usaha pembelaan Negara  merupakan sifat dan perilaku warga negara dalam turut menjaga dan mempertahankan negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain kewajiban, upaya bela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Pembelaan negara tersebut sepantasnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai pengabdian kepada bangsa dan negara.

Daftar Isi :
  • Pentingnya usaha pembelaan Negara 
  • Pengertian Negara 
  • Tujuan Negara 
  • Fungsi dari Negara 
  • Unsur-unsur Negara 
  • Pengertian bela Negara
A. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
1. Hakikat Negara
a. Pengertian Negara
Istilah Negara atau state timbul pada zaman Renaissance di Eropa abad ke – 15 istila state muncul bersamaan dengan istilah Lo State yang muncul dalam buku II Princite karya Nicolo Machiavelli. Bahasa asing yang dapat diterjemahkan sebagai pengertian Negara, antara lain the state (Inggris) : de state (Jerman); de staat (Belanda); dan I’etat (Prancis).
Negara dapat diartikan sebagai suatu tugas-tugas publik dan alatalat perlengkapan yang tertur di dalam wilayah tertentu. Negara dapat juga diartikan sebagai organisasi di suatu wilayah yang mempeunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian luas, negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk ini beberapa pengertian negara dari para ahli.

Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli :
  1. George Jelinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  2. George Wilhelm Friedrich Hegel mengemukakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaanyang muncul sebagai sistensi dari kemerdekaan individualdan kemerdekaan universal
  3. Mr. kranenbung mengemukakan bahwa negara adalah suatu. Organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  4. Roge F. Saltau mengemukakan bahwa negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  5. Mirlam Budiardjo mengemukakan bahwa negara adalah suatu daerah teritoral yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya meniurut ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

Menurut Mirlam Budiardjo negara mempunyai beberapa sifat seperti berikut :
  • Sifat Memaksa. Negara mempunyai kekuasaan fisik secara legal yang dapat memaksa warga negaranya untuk melaksanakan peraturan yang dibuatny.
  • Sifat Mencakup Semua. Semua peraturan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua warga negara tanpa ada pengecualian.
  • Sifat Monopoli. Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.

Setiap negara memiliki tujuan nasional yang berbeda-beda, namun semuanya mempunyai tujuan akhir yang hampir sama , yaitu menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan negara sangat erat hubungannya dengan organiasasi dari negara bersangkutan. Tujuan negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, budaya, kondisi geografi, sejarah pembentukannya, dan pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
Ada beberapa pendapat tentang tujuan negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh, antara lain sebagai berikut :
  1. Piato. Tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.
  2. R.F. Soltau. Tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang, serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
  3. Haroid J. laski. Tujuan negara menciptakan keadaan di mana rakyat dapat menciptakan keinginan-keinginannya secraa maksimal.Tujuan negara menciptakan keadaan di mana rakyat dapat menciptakan keinginan-keinginannya secraa maksimal.
  4. Thomas Aquino dan Agustinus. Tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan.
  5. Max Weber. Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyaimonopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  6. Robert M. Maclver. Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hukum dan untuk maksud itu negara diberikan kekuasaan memaksa.
  7. Prof. Soenarko. Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (sovereign).

c. Fungsi dari Negara
Setiap negara memiliki tujuan juga mempunyai fungsi yang berhubungan erat sehingga negara harus melakukan hal sebagai berikut:
  1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersaman dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
  2. Mengusahakan kesjahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari negara luar.
  4. Menegakkan keadilan yang dilakukan melalui badan-badan peradilan.

d. Unsur-Unsur Negara 
Suatu negara harus memenuhi beberapa unsur, seperti rakyat atau penghuni, wilayah yang permanen, pengusaha yang berdaulan, kesanggupan dengan negara-negara yang permanen, penguasa yang berkedaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif). Syarat tersebut menurut Konvensi Montevideo tahun 1933.
Menurut kenegaraan unsur Oppenheirmer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu negara adalah harus ada hal-hal sebagai berikut :
1) Rakyat yang Bersatu 
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyatnya yang pertama kali berkehendak membentuk nengara. Rakyatlah yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat suatu negara dapat dibedakan menjadi berikut :
a) Penduduk. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisli di dalam suatu wilayah negara (menetap). 
b) Bukan Penduduk (Orang Asing). Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.

Adapun perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagaiberikut :
a) Warga negara. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.

b) Bukan warga negara (orang asing). Bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.

2) Daerah atau Wilayah
Wilayah negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat, sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisasi dan menyelenggarakan pemerintahan.

Wilayah negara meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Daratan, merupakan daerah di permukaan bumi kandungan di bawahnya dalam batas wilayah negara.
b) Lautan, merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas wilayah negara.
c) Udara, merupakan wilayah yang berada di atas wilayah darat dan lautan.

3) Pemerintah yang Berdaulat 
Pemerintah dapat dibedakan menjadikan sebagai berikut :
a) Pemerintah dalam arti luas. Pemerintah dalam arti luas merupakan gabungan dari semua lembaga atau badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, danyudikatif.

b) Pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan kabinetnya.

Kedaulatan atau kekuasaan dapat diperinci menjadi sebagai berikut :
a) Kedaulatan ke dalam. Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

b) Kedaulatan ke luar. Kedaulatan keluar artinya bahwa pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Jean Bodin berpendapat kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Sifat-sifat kedaulatan menurutnya, antara lain sebagai berikut :

  • Asli. Asli mengandung arti bahwa kekuasaan/kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Permanen. Permanen mengandung arti bahwa kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan telah berganti-ganti.
  • Tunggal/Bulat. Bulat mengandung arti bahwa kedaulatan/kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
  • Tidak terbatas/Absolut. Absolut mengandung arti bahwa kedaulatan/ kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila terdapat kekuasaan lain yang membatasi maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lengkap.

4) Pengakuan dari Negara Lain
Perlunya pengakuan dari negara lain karena faktor sebagai berikut :
a. Adanya kekhawatiran akan teracamnya kelangsungan hidup, baik yang timbul dari dalam (melalui pembentukan/kudeta), maupun intervensi dari negara lain.

b. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

Macam-macam pengakuan dari negara lain, antara lain sebagai berikut :
a) Pengakuan de FactoPengakuan ini diberikan apabila suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan dan menjadi pemerintah yang stabil.

b) Pengakuan de Jure. Pengakuan terhadap sah berdirinya suatu dengan menurut hukum internasional.

Bela negara merupakan sifat dan perilaku warga negara dalam turut menjaga dan mempertahankan negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain kewajiban, upaya bela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Pembelaan negara tersebut sepantasnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai pengabdian kepada bangsa dan negara.
Bagi warga negara Republik Indonesia mempertahankan bangsa dan negara merupakan hak dan kewajiban, hal itu sesuai dengan UUD 1945 terutama pada pasal-pasal berikut :

a. Pasal 30 Ayat (1),”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

b. Pasal 30 Ayat (2),”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Dari Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 dapat kita ambil kesimpulannya,antara lain sebagai berikut :
a. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dari keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semeta.
c. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Dalam UUD 1945 terdapat konsep bela negara yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3),” setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Dipertegas dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2002 Pasal 9 Ayat (1),” Setiap warga negara berhak dan wajibikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

Dikatakan wajib/kewajiban artinya bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa upaya pembelaan negara dapat diwujudkan dengan keikutsertaan dalam segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945).

Adapun ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara yang harus diwaspadai adalah sebagai berikut :
  1. Terorisme internasional yang mempunyai jaringan lintas negara dan yang timbul di dalam negeri.
  2. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI, terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan kebutuhan wilayah Indonesia.
  3. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primodial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pacasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterbelakangan dan kekuatan-kekuatan luar negeri.
  4. Konflik komunal, kendati pun bersumber pada maslah sosial ekonomi, namun dapat dapat berkembang menjadi katolik antar suku, agama ataupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
  5. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
  6. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadi Indonesia sebagai tujuan ataupun batu loncatan negeri lain.
  7. Gangguan keamanan laut, seperti pembajakan dan perampokan, penangkapan ikan secara ilegal, pencermaran, dan perusakan ekosistem.
  8. Gangguan keamanan udara, seperti pembajakan pesawat udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui transportasi udara.
  9. Perusakan lingkungan, seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, dan pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
Sebagai warga negara yang cinta tanah air dan bangsa, kita harus selalu siap siaga dan waspada terhadap ancaman, gangguan, dan hambatan yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara. 

No comments